Minggu, 25 Maret 2012

Teungku Muhammad Daud Beureueh

11 of 1 comment
  • Mnuh Mnuh thanks for all. 1 year ago
Post Comment

Teungku Muhammad Daud Beureueh — Document Transcript

  • 1. Teungku Muhammad Daud Beureueh adalah salah satu tokoh ulama besar Aceh. Bersama ulama lain pada zamannya, beliau berjuang mengibarkan dan menegakkan panji-panji Islam di bumi Aceh. Sebagaimana yang pernah dituturkannya kepada Boyd R. Compton dalam sebuah wawancara, "Anda harus tahu, kami di Aceh ini punya sebuah impian. Kami mendambakan masa kekuasaan Sultan Iskandar Muda, pada masa Aceh menjadi Negara Islam. Di zaman itu, pemerintahan memiliki dua cabang, sipil dan militer. Keduanya didirikan dan dijalankan menurut ajaran agama Islam. Pemerintahan semacam itu mampu memenuhi semua kebutuhan zaman moderen. Sekarang ini kami ingin kembali ke sistem pemerintahan semacam itu". (Boyd R. Compton, Surat-Surat Rahasia Boyd R. Compton, Jakarta: LP3ES, 1995) Siapakah Dia? Teungku M. Daud Beureueh dilahirkan pada 15 September 1899 di sebuah kampung bernama "Beureueh", daerah Keumangan, Kabupaten Aceh Pidie. Kampung Beureueh adalah sebuah kampung heroik Islam, sama seperti kampung Tiro. Ayahnya seorang ulama yang berpengaruh di kampungnya dan mendapat gelar dari masyarakat setempat dengan sebutan "Imeuem (imam) Beureueh". Teungku Daud Beureueh tumbuh dan besar di lingkungan religius yang sangat ketat. Ia tumbuh dalam suatu formative age yang sarat dengan nilai-nilai Islam di mana hampir saban magrib Hikayat Perang Sabil dikumandangkan di setiap meunasah (masjid kampung). Ia juga memasuki masa dewasa di bawah bayang-bayang keulamaan ayahnya yang sangat kuat mengilhami langkah hidupnya kemudian. Orang tuanya memberi nama Muhammad Daud (dua nama Nabiyullah yang diberikan kitab Alquran dan Zabur). Dari penamaan ini sudah terlihat, sesungguhnya yang diinginkan orang tuanya adalah bila besar nanti ia mampu mengganti posisi dirinya sebagai ulama sekaligus mujahid yang siap membela Islam. Karena itu, pada masa-masa usia sekolah, ayahnya tidak memasukkan beliau ke lembaga pendidikan resmi yang dibuat Belanda seperti: Volkschool, Goverment Indlandsche School, atau HIS. Namun lebih mempercayakan kepada lembaga pendidikan yang telah lama dibangun ketika masa kerajaan Islam dahulu semodel dayah/zawiyah. Yang menjiwai ayahnya adalah semangat anti-Belanda/penjajah yang masih sangat kuat. Apalagi ketika itu Aceh masih dalam suasana perang di mana gema Hikayat Perang Sabil masih nyaring di telinga masyarakat Aceh. Dalam pusat pendidikan semacam ini, Daud ditempa dan dididik dalam mempelajari tulis-baca huruf Arab, pengetahuan agama Islam (seperti fikih, hadis, tafsir, tasawuf, mantik, dsb), pengetahuan tentang sejarah Islam, termasuk sejarah tatanegara dalam dunia Islam di masa lalu, serta ilmu-ilmu lainnya. Dari latar belakang pendidikan yang diperolehnya ini, tidak disangsikan lagi, merupakan modal bagi keulamaannya kelak. Sekalipun tidak mendapatkan pendidikan Belanda, namun dengan kecerdasan dan kecepatannya berpikir, beliau mampu menyerap segala ilmu yang diberikan kepadanya itu, termasuk bahasa Belanda. Kebiasaannya mengkonsumsi ikan, yang merupakan
  • 2. kebiasaan masyarakat Aceh, telah membuatnya menjadi quick-learner (mampu belajar cepat). Kemampuan yang luar biasa ini, sebagian besar karena ia merasa menuntut ilmu adalah wajib. Maka belajar tentang segala sesuatu, dipersepsikannya hampir sama dengan "mendirikan shalat". Dalam usia yang sangat muda, 15 tahun, ia sudah menguasai ilmu- ilmu Islam secara mendalam dan mempraktekkannya secara konsisten. Dengan segera pula ia menjadi orator ulung, sebagai "singa podium." Ia mencapai popularitas yang cukup luas sebagai salah seorang ulama di Aceh. Karena itu, beliau mendapat gelar "Teungku di Beureueh" yang kemudian orang tidak sering lagi menyebut nama asli beliau, tetapi nama kampungnya saja. Ketenaran seorang tokoh di Aceh senantiasa melekat pada kharisma kampungnya. Kampung adalah sebuah entitas politik yang pengaruhnya ditandai dengan tokoh-tokoh perlawanan. Dari kenyataan ini, seorang yang terlahir dari sebuah entitas resisten, tidak akan pernah berhenti melawan sebelum cita-cita tercapai. Kendatipun pihak lawan menggunakan segala daya dan upaya untuk membungkam perlawanan tersebut. Dari PUSA Menuju Darul Islam Untuk membungkam dan memadamkan perlawanan Muslim Aceh, Belanda, atas saran Snouk Hourgronje, melakukan pengaburan konsep tauhid dan jihad. Belanda membuat aturan pelarangan berdirinya organisasi-organisasi politik Islam. Restriksi ini membuat para ulama di Aceh berang dan ingin mengadakan pembaruan perjuangan melawan penjajah Belanda. Maka atas inisiatif beberapa ulama yang dipelopori oleh Teungku Abdurrahman, dibentuk sebuah organisasi yang bernama PUSA (Persatuan Ulama Seluruh Aceh) di Matang Glumpang Dua. Dalam kongres pembentukannya, dipilihlah Teungku Muhammad Daud Beureueh sebagai ketua. Aceh adalah negeri sejuta ulama, dan mengetuai organisasi politik ulama berarti juga secara de facto menjadi "Bapak Orang-Orang Aceh". Semenjak itu, Daud Beureuh memegang peranan sangat penting di dalam pergolakan- pergolakan di Aceh, dalam mengejar cita-citanya menegakkan keadilan di bumi Allah dengan dilandasi ajaran syariat Islam. Sehingga, umat Islam dapat hidup rukun, damai dan sentosa sebagaimana yang dulu pernah diperbuat oleh raja-raja Islam sebelum mereka. Menurut catatan Compton, "M Daud Beureueh berbicara tentang sebuah Negara Islam untuk seluruh Indonesia, dan bukan cuma untuk Aceh yang merdeka. Ia meyakinkan, kemerdekaan beragama akan dijamin di negara semacam itu, dengan menekankan contoh mengenai toleransi besar bagi penganut Kristen dalam negara-negara Islam di Timur Dekat. Kaum Kristen akan diberi kebebasan dan dilindungi dalam negara Islam Indonesia, sedangkan umat Islam tidak dapat merasakan kemerdekaan sejati kalau mereka tidak hidup dalam sebuah negara yang didasarkan atas ajaran-ajaran Alquran." Langkah awal dalam upaya itu adalah mengusir segala jenis penjajahan yang pernah dipraktekkan Belanda, Jepang, dan zaman revolusi fisik (1945-1949) pada awal kemerdekaan, maupun ketika Aceh berada di bawah kekuasaan Orde Lama Soekarno dan
  • 3. Orde Baru Soeharto. Sejak saat itulah, Teungku Daud Beureueh diyakini oleh orang- orang sebagai "Bapak Darul Islam". Daud Beureueh dikenal luas sebagai Gubernur Militer Aceh selama tahun-tahun revolusi. Tetapi ketika jabatannya sebagai Gubernur Militer Aceh, Langkat dan Tanah Karo dicabut oleh PM Mohammad Natsir, ia hidup tenang-tenang di desanya --tampaknya seperti pensiun. Setelah Aceh masuk ke dalam Republik Indonesia Komunis (RIK) di bawah panji Pancasila, Daud Beureueh diberi jabatan Gubernur Kehormatan dan diminta menetap di Jakarta sebagai penasihat di Kementerian Dalam Negeri. Ia tidak menerima penghormatan ini. Satu-satunya tindakan pentingnya yang diketahui umum adalah pada saat ia mengetuai Musyawarah Ulama Medan, April 1951. Setelah musyawarah itu, Daud Beureueh melakukan tur singkat keliling Aceh, memberikan ceramah-ceramah provokatif bernada mendukung ide Negara Islam. Ia kemudian kembali ke desanya, dan --membuat takjub penduduk Medan yang sudah maju-- membangun sebuah tembok besar dan masjid sungguhan dengan tangannya sendiri. Daud Beureueh lebih tampak sebagai pensiunan perwira militer ketimbang sebagai ahli agama, meskipun ia menyandang gelar teungku. Teungku Daud Beureueh adalah "Bapak Orang-Orang Aceh" yang tetap tegar meski dikecewakan oleh kaum fasiqun di Jakarta. Dengan postur tubuhnya yang kurus tapi kuat, ia adalah tipe manusia ideal. Sebagaimana dicatat oleh Compton, dari bawah pecinya, rambut kelabunya yang dipangkas pendek kontras dengan wajahnya yang muda dan coklat kemerahan. Bicaranya lugas, bahkan pernyataannya banyak yang blak-blakan. Misal: "Saya tanya, apakah pemerintahan seperti itu mampu mengatasi masalah-masalah Aceh sekarang ini? Ya, ambillah pengairan sebagai contoh. Pada zaman Iskandar Muda, dibuat saluran dari sungai yang jauhnya sebelas kilometer dari sini menuju laut. Daerah Pidie menjadi sangat makmur. Dibuat pula saluran lain tak jauh dari yang pertama, keduanya dikerjakan oleh ulama. Beda dengan ulama zaman sekarang, pemimpin- pemimpin di masa itu tak takut sarung mereka kena lumpur. Sekarang saluran-saluran itu sudah rusak, dan hasil panen padi merosot. Sebelum terjadi perang, Aceh biasa mengekspor beras untuk kebutuhan seluruh wilayah Mardhatillah Sumatera Timur. Sekarang kita mengimpor beras dari Burma". Dalam impiannya, ia melihat sebuah Aceh yang sejahtera di bawah pimpinan kelompok ulama yang ditampilkan kembali. Di masa keemasan itu, hanya orang-orang yang benar- benar berpengetahuan yang dapat menjadi ulama. Sedangkan di zaman modern ini, hampir setiap orang dengan bermodalkan "taplak meja dililitkan di leher" bisa mengaku berhak untuk disebut ulama. Daud Beureueh bicara dengan gelora dan kesungguhan tentang perlunya pembaruan. Setelah semua kemungkinan terbentuknya sistem politik Islam sirna dan janji-janji Soekarno akan menjadikan Indonesia sebagai Negara Islam tidak pernah ditepati, maka jiwa jihad Teungku Daud Beureueh pun bergolak. Ia kemudian menjadikan Aceh sebagai "Negara Bagian Aceh-Negara Islam Indonesia" (NBA-NII) dan berjuang hingga tahun 1964 di gunung-gemunung Tanah Rencong. Soekarno, meskipun terkenal hebat di mata
  • 4. orang-orang Aceh, namun karena penipuannya terhadap orang Aceh, nama Soekarno identik dengan berhala yang harus ditumbangkan. Compton bisa memahami mengapa orang-orang membandingkan Daud Beureueh dengan Soekarno yang cemerlang sebagai orator massa. Seandainya keduanya berpidato di sebuah acara yang sama, konon Soekarno akan menjadi juara kedua jika pendengarnya orang Aceh, terutama kalau sang "Singa Aceh" sudah mulai gusar dan marah. Sementara ia terus bicara tentang pemerintahan Islam di Aceh, Compton merasa bahwa aneka kasak-kusuk yang ia bawa dari Medan menjelang Pemilu 1955 telah sangat menyesatkannya. Ketika Compton menanyakan apakah sikap ini tak mengandung semacam kontradiksi, Teungku Daud Beureueh menandaskan, sebagai sebuah negara demokrasi, Indonesia harus tunduk pada kehendak-kehendak mayoritas Muslim. Ia yakin partai-partai Islam akan menang besar dalam sebuah pemilihan umum. Daud Beureueh melihat ada tiga kelompok di Indonesia dewasa ini: kaum komunis yang menginginkan negara Marxis-ateistik, umat Islam yang menghendaki Negara Islam, dan golongan nasionalis tertentu yang mau menghidupkan kembali Hinduisme-Jawa (Negara Pancasila). Ia cemas bahwa golongan Hindu dan Marxis sedang mengakar, tapi mereka sendiri khawatir kalau pemilihan umum diadakan, sebab mereka pasti kalah. Karena alasan ini, menurut Daud Beureueh, mereka akan berusaha habis-habisan untuk menunda-nunda pelaksanaan pemilu. Ketika itu Teungku Daud Beureueh masih berharap dengan Pemilu, namun setelah ia sendiri terjungkal oleh seorang Perdana Menteri yang merupakan output dari sistem pemilu, ia kemudian melabuhkan harapan hanya pada perjuangan fisik. Islam telah dikalahkan secara diplomatis oleh kemenangan-kemenangan Partai Islam yang tidak memberi manfaat apapun bagi asersi politik Islam. Akibat sikapnya ini, Teungku Abu Daud Beureueh kemudian dilumpuhkan secara sistematis oleh Pemerintah Orde Baru. Ia kemudian meninggal pada tahun 1987 dalam keadaan buta --buta yang disengaja oleh Orde Baru-- dan dalam suatu prosesi pemakaman yang sangat sederhana, tanpa penghormatan yang layak dari orang-orang Aceh yang sudah terkontaminasi oleh ide-ide sekuler. R William Liddle yang sempat menghadiri upacara pemakaman Teungku Daud Beureueh menggambarkan bagaimana mengenaskannya saat-saat terakhir dan pemakaman pemimpin Aceh yang terbesar di paruh kedua abad keduapuluh. "Saya hadir di situ, antara lain, sebagai ilmuwan sosial dan politik untuk mengamati sebuah kejadian yang bersejarah, yang mungkin akan melambangkan sesuatu yang lebih besar dan penting dari upacara pemakaman biasa. Namun, --menurut penglihatan Liddle sebagai pengamat asing-- dalam kenyataannya, meninggalnya Teungku Abu Daud Beureueh adalah "meninggalnya seorang suami dan ayah yang dicintai, seorang alim yang disegani, dan seorang pemimpin masyarakat sekitar yang dihormati." Tidak lebih dari itu. Seakan-akan dan memang inilah kesimpulan Liddle waktu itu bahwa zaman kepahlawanan Teungku Abu Daud Beureueh telah berlalu, hampir tanpa bekas. Bersamaan berpulangnya "Bapak Orang-Orang Aceh", maka Aceh kemudian memasuki babak baru pembangunan dan modernisasi yang gempita di mana kemaksiatan dan sekulerisme adalah agama baru yang disambut kalangan terpelajar perkotaannya secara sangat antusias.
  • 5. Al Chaidar SEDIKIT MENGUPAS NII-TEUNGKU MUHAMMAD DAUD BEUREUEH DAN GAM-TEUNGKU HASAN MUHAMMAD DI TIRO SERTA HUBUNGANNYA DENGAN NII-SM KARTOSOEWIRJO. ”Pak Ustadz Ahmad Sudirman, saya telah membaca beberapa artikel dan jawaban2 yang diberikan Pak Ustadz namun saya masih bingung mengenai sejarah Aceh, yaitu mengenai : Teungkeu Daud Beureueh pernah memaklumatkan Negara Islam Indonesia (NII / TII) di Aceh pada tahun 1953 yang dalam sejarah DI/TII disebut2 bahwa Aceh merupakan wilayah NII (DI/TII) Kartosuwiryo sejak 1953, apakah teungku Daud Beureueh memaklumatkan Aceh sebagai bagian dari NII (DI/TII) Kartosuwiryo di JaBar, hal ini juga dijelaskan oleh bapak bahwa Abdul Fatah Wirananggapati (Pejabat DI/TII) tertangkap di Jakarta setelah kembali dari Aceh (membaiat teungku Daud Beureueh menjadi Panglima TII di Aceh). Lalu yang menjadi pertanyaan saya . 1. Apakah perjuangan GAM merupakan kelanjutan perjuangan dari Teungku Daud Beureueh. 2. Bagaimana hubungan antara GAM dan NII (Kartosuwiryo) yang pada saat ini masih terus berjuang membebaskan wilayahnya yang dikuasai RI” (Ibnu Oemar, [EMAIL PROTECTED] , Fri, 28 Jul 2006 23:05:25 -0700 (PDT)) Terimakasih saudara Ibnu Oemar di Doha, Ad Dawhah, Qatar. Sebenarnya tentang masalah berdirinya NII di Acheh yang dimaklumatkan oleh Teungku Muhammad Daud Beureueh pada tanggal 20 September 1953 dan hubungan antara GAM dan NII-Teungku Muhammad Daud Beureueh telah sering dikupas di mimbar bebas ini. Adapun hubungan antara GAM dan NII-Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo memang tidak banyak disinggung di mimbar bebas ini. Walaupun memang sering dikupas tentang masalah NII- Teungku Muhammad Daud Beureueh hubungannya dengan GAM-Teungku Hasan Muhammad di Tiro, tetapi sekarang ini sebagai suatu gambaran singkat akan dikupas secara singkat saja. Dimana salah satu yang menjadi akar utama timbulnya maklumat Negara Islam Indonesia di Acheh oleh Teungku Muhammad Daud Beureueh pada tanggal 20 September 1953 adalah ketika Soekarno dengan Republik Indonesia Serikat (RIS)-nya menetapkan Peraturan Pemerintah RIS Nomor 21 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah Propinsi pada tanggal 14 Agustus 1950 dan pembuatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.5 tahun 1950 tentang
  • 6. pembentukan Propinsi Sumatera-Utara, yang memasukkan wilayah daerah Acheh yang melingkungi Kabupaten-Kabupaten 1. Acheh Besar, 2. Pidie, 3. Acheh-Utara, 4. Acheh-Timur, 5. Acheh-Tengah, 6. Acheh-Barat, 7. Acheh-Selatan dan Kota Besar Kutaraja kedalam lingkungan daerah otonom Propinsi Sumatera-Utara. Kemudian disusul dengan ketika Kabinet Ali-Wongso yang dipimpin oleh Perdana Menteri Ali Sastroamidjojo dari PNI dan Wakil PM Wongsonegoro dari Partai Indonesia Raya (PIR) yang duduk didalamnya juga wakil dari NU (Nahdlatul Ulama), sedangkan dari Masyumi tidak ada wakilnya, dilantik pada tanggal 1 Agustus 1953, dan menjalankan program Kabinetnya untuk melakukan serangan besar-besaran, salah satunya kepada pihak NII Imam Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo. Nah, pada saat itulah muncul pada tanggal 20 September 1953 Maklumat Negara Islam Indonesia oleh Teungku Muhammad Daud Beureueh di Acheh yang berada dibawah NII Imam SM Kartosuwirjo. Yang sebagian isi maklumat itu berbunyi: ”Dengan Lahirnja Peroklamasi Negara Islam Indonesia di Atjeh dan daerah sekitarnja, maka lenjaplah kekuasaan Pantja Sila di Atjeh dan daerah sekitarnja, digantikan oleh pemerintah dari Negara Islam.” Jadi, dengan dimaklumatkannya NII di Acheh oleh Teungku Muhammad Daud Beureueh bukan menunjukkan sebagai tindakan pemberontakan terhadap RI atau melakukan gerakan separatis dari RI, melainkan melakukan penentuan nasib sendiri di Acheh, dari pengaruh kekuasaan Negara pancasila RI atau NKRI. Karena Negeri Acheh yang tiga tahun sebelumnya telah dianeksasi oleh Soekarno melalui RIS dan NKRI-nya hasil leburan Republik Indonesia Serikat (RIS) pada tanggal 15 Agustus 1950. Seterusnya, langkah yang ditempuh oleh Teungku Muhammad Daud Beureueh adalah pada tanggal 8 Februari 1960 diputuskan untuk membentuk Republik Persatuan Indonesia (RPI) yang berbentuk federasi yang anggota Negaranya adalah Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia (PRRI) yang dipimpin oleh Sjafruddin Prawiranegara dan M. Natsir Cs, NII Teungku Muhammad Daud Beureueh, Perjuangan Semesta (Permesta). Dimana RPI ini dipimpin oleh Sjafruddin Prawiranegara. Disini kelihatan hubungan antara pihak NII- Teungku Muhammad Daud Beureueh dan NII-Imam SM Kartosuwirjo tidak nampak. Sehingga akibatnya terlihat pihak Teungku Muhammad Daud Beureueh ikut bersama dalam Republik Persatuan
  • 7. Indonesia (RPI). Nah, tujuan membangun Negara yang berbentuk federasi RPI ini yang didalamnya terdiri dari berbagai aliran yang terdapat dalam setiap Negara bagian Federasi, yang disponsori oleh M.Natsir dan Sjafruddin Prawiranegara adalah untuk menampung sebanyak mungkin Daerah-Daerah lainnya yang menginginkan berdiri sendiri dan bergabung dalam RPI, guna menghadapi pihak RI dibawah Soekarno. Dimana penggalangan RPI ini berjalan sampai tanggal 17 Agustus 1961, hal ini disebabkan pihak pimpinan RPI menyerah kepada Soekarno, tetapi Teungku Muhammad Daud Beureueh dengan NII-nya, sebelum RPI menyerah pada Soekarno pada tanggal 17 Agustus 1961, maka NII keluar dari RPI, dan membentuk Republik Islam Aceh (RIA) pada tanggal 15 Agustus 1961. Hanya pada bulan Desember tahun 1962, Teungku Muhammad Daud Beureueh dapat dijerat dengan Musyawarah Kerukunan Rakyat Acheh yang diselenggarakan oleh Panglima Kodam I/Iskandar Muda, Kolonel M.Jasin. Adapun proses timbulnya Musyawarah Kerukunan Rakyat Acheh adalah ketika Soekarno memberikan abolisi kepada mereka yang dianggap memberontak kepada NKRI dengan batas akhir 5 Oktober 1961. Diawali pada tanggal 4 Oktober 1961 datang 28 orang delegasi dari wakil-wakil lapisan masyarakat, para ulama, pemuda, pedagang, tokoh- tokoh adat, termasuk wakil pemerintah resmi sipil dan militer menjumpai Teungku Muhammad Daud Beureueh di Markasnya dengan misi meminta kepada Teungku Muhamad Daud Beureueh demi untuk kepentingan masyarakat Acheh seluruhnya agar sudi kembali ketengah-tengah masyarakat untuk memimpin mereka. Batas waktu tanggal 5 Oktober berakhir, dengan mempertimbangkan harapan rakyat Acheh yang tulus dan jaminan-jaminan kebebasan beliau untuk melanjutkan perjuangan telah membuka pintu untuk perundingan. Dimana perundingan-perundingan ini berlangsung sampai sepuluh bulan. Dan pada 9 Mei 1962 Teungku Muhammad Daud Beureueh bersama stafnya kembali ketengah-tengah masyarakat. Dan pada bulan Desember tahun 1962 Panglima Kodam I/Iskandar Muda, Kolonel M.Jasin mengadakan Musyawarah Kerukunan Rakyat Acheh. Nah, dengan ikutnya Teungku Muhammad Daud Beureueh dalam Musyawarah Kerukunan Rakyat Acheh yang diadakan oleh Panglima Kodam I/Iskandar Muda,
  • 8. Kolonel M.Jasin, maka secara de-jure dan de-facto Republik Islam Acheh lenyap dari muka bumi ditelan mbah Soekarno dari RI. Sekarang, mengapa dengan ikutnya Teungku Muhammad Daud Beureueh dalam Musyawarah Kerukunan Rakyat Acheh yang diadakan oleh Panglima Kodam I/Iskandar Muda, Kolonel M.Jasin, secara de-jure dan de-facto Republik Islam Acheh lenyap dari muka bumi ? Karena, ketika dalam dialog yang dilakukan pada 4 Oktober 1961 antara Teungku Muhammad Daud Beureueh dengan 28 orang delegasi dari wakil- wakil lapisan masyarakat, para ulama, pemuda, pedagang, tokoh-tokoh adat, termasuk wakil pemerintah resmi sipil dan militer, dan dalam dialog selanjutnya antara pihak RIA dengan pihak Soekarno, tidak dicapai kesepakatan politik dalam hal kelangsungan hidup Republik Islam Acheh ini. Melainkan hanya didasarkan kepada janji demi untuk kepentingan masyarakat Acheh seluruhnya agar sudi kembali ketengah-tengah masyarakat untuk memimpin mereka. Nah, apa yang disepakati itu bukan merupakan hasil kesepakatan politis yang mengikat dan menjamin kelangsungan hidup RIA, melainkan merupakan janji diberi abolisi kemudian bebas dan bisa bersama-sama lagi dengan masyarakat lainnya di Acheh. Dan memang benar, setelah Teungku Muhammad Daud Beureueh kembali dan mengikuti Musyawarah Kerukunan Rakyat Acheh, maka habislah riwayat RIA dan Teungku Muhammad Daud Beureueh tidak bisa lagi bergerak. Semuanya sudah dikurung oleh Soekarno dengan TNI-nya. Berbeda dengan perjuangan Teungku Hasan Muhammad di Tiro. Dimana14 tahun kemudian ketika Teungku Hasan Muhammad di Tiro pertama kalinya, setelah 25 tahun di exil di Amerika, menginjakkan kakinya di bumi Acheh pada tanggal 30 Oktober 1976 mulailah perjuangan rakyat Acheh kembali menggelora, sebagai penerus perjuangan para nenek moyangnya dulu yang telah menentang penjajah Belanda, dan pada waktu itu menghadapi pihak penjajah RI di bawah Jenderal Soeharto penerus Soekarno yang digulingkannya. Keadaan politik itulah yang terlihat oleh Teungku Hasan Muhammad di Tiro, sehingga Teungku Hasan Muhammad di Tiro mendeklarasikan ulang Negara Acheh sebagai lanjutan dari Negara Acheh yang telah dinyatakan lenyap kedaulatannya karena telah dijajah Belanda, Jepang dan RI. Artinya Deklarasi Negara Acheh Sumatera pada tanggal 4 Desember 1976 adalah deklarasi ulangan
  • 9. Negara Acheh Sumatera yang secara de-facto telah diduduki dan dijajah oleh Belanda, Jepang dan diteruskan oleh pihak RI. Deklarasi ulangan Negara Acheh Sumatera pada 4 Desember 1976 ini adalah sebagai penerus dan pelanjut Negara Acheh Sumatera yang pada waktu itu dipimpin oleh Panglima Perang Teungku Tjheh Maat yang meninggal dalam perang Alue Bhot, Tangse tanggal 3 Desember 1911. Dimana Teungku Tjheh Maat ini adalah cucu dari Teungku Tjhik di Tiro atau paman dari Teungku Hasan Muhammad di Tiro. Sejak gugurnya Panglima Perang Teungku Tjheh Maat ditembak serdadu Belanda pada tanggal 3 Desember 1911, berakhirlah secara de- jure dan de-facto kekuasaan Panglima Perang Teungku Tjheh Maat yang memimpin Negara Acheh Sumatera dan jatuh secara de-facto dan de-jure ke tangan Belanda. Sebagai pelanjut dari Negara Acheh Sumatera yang telah hilang secara de-facto dan de-jure pada tanggal 3 Desember 1911 dari tangan Panglima Perang Teungku Tjheh Maat inilah, Teungku Hasan Muhammad di Tiro pada tanggal 4 Desember 1976 meneruskan dan menghidupkan kembali Negara Acheh Sumatera melalui deklarasi ulangan Negara Acheh Sumatera yang bebas dari pengaruh kekuasaan Negara Pancasila atau RI yang telah menduduki dan menjajah Negeri Acheh dari sejak tanggal 14 Agustus 1950 melalui tangan Presiden RIS Soekarno dengan menggunakan dasar hukum PP RIS No. 21/1950 dan PERPPU No.5/1950. Nah, dari uraian diatas tergambar bahwa adanya perbedaan dasar hukum lahirnya NII yang dimaklumatkan oleh Teungku Muhammad Daud Beureueh dengan Deklarasi ulang-nya Teungku Hasan Muhammad di Tiro. NII-Teungku Muhammad Daud Beureueh lahir pada 20 September 1953 karena usaha penentuan nasib sendiri akibat pihak Soekarno dengan RIS dan NKRI-nya menganeksasi Acheh dengan cara ilegal melalui PP RIS No. 21/1950 dan PERPPU No.5/1950. Sedangkan Teungku Hasan Muhammad di Tiro mendeklarasikan ulang berdirinya Acheh pada tanggal 4 Desember 1976 sebagai kelanjutan dari Negara Acheh Sumatera yang diduduki Belanda sejak 3 Desember 1911 ketika Panglima Perang Teungku Tjheh Maat menghadapi syahidnya. Kemudian sejak 15 Agustus 2005 telah ditandatangani kesepakatan politik perdamaian antara pihak Negara Acheh Sumatra melalui ASNLF (Acheh Sumatera National Liberation Front) atau GAM dan Pemerintah Republik Indonesia (RI) yang tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki, Finlandia.
  • 10. Dimana kesepakatan politik yang tertuang dalam MoU ini bukan merupakan satu penyerahan kedaulatan dari pihak ASNLF atau GAM kepada pihak Pemerintah RI, melainkan suatu kesepakatan politik yang menjamin kesamaan martabat kedua belah pihak. Dimana hak-hak politik, keamanan, ekonomi, sosial pihak bangsa Acheh yang ada dibawah Pemerintah Sendiri Acheh atau Self-Government dijamin penuh oleh pihak RI. Disini kelihatan bahwa keberhasilan dari perjuangan Teungku Hasan Muhammad di Tiro yang berbeda dengan apa yang telah dijalankan oleh Teungku Muhammad Daud Beureueh dengan RIA-nya ketika menghadapi Soekarno. Jadi, kalau Teungku Muhammad Daud Beureueh dijerat abolisi oleh Soekarno sehingga RIA-nya lenyap, sedangkan Teungku Hasan Muhammad di Tiro menjerat Susilo Bambang Yudhoyono & Jusuf Kalla dengan tali Self-Government. Adapun tentang hubungan antara GAM dan NII-Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo sampai detik sekarang ini memang tidak ada. Friday, August 1, 2008 MAKLUMAT NII-DAUD BEUREUEH DAN DEKLARASI NLFAS- HASAN TIRO Stockholm, 9 Mei 2000 Bismillaahirrahmaanirrahiim. Assalamu'alaikum wr wbr. MAKLUMAT NII-DAUD BEUREUEH DAN DEKLARASI NLFAS-HASAN TIRO Ahmad Sudirman XaarJet Stockholm - SWEDIA. TERNYATA KEDUANYA BERAKHIR DALAM PELUKAN NEGARA PANCASILA A. AKHIR DARI MAKLUMAT NII-DAUD BEUREUEH
  • 11. Ketika Kabinet Ali-Wongso yang dibentuk pada tanggal 1 Agustus 1953 dibawah Perdana Menteri Mr. Ali Sastroamidjojo (PNI) dan Wakil PM Mr. Wongsonegoro (Partai Indonesia Raya, PIR) dimana Masyumi tidak turut serta, tetapi NU (Nahdlatul Ulama) dapat jatah kursi untuk ikut duduk dalam Kabinet, melancarkan kebijaksanaan program politik Kabinetnya, maka Daud Beureueh yang pernah memegang jabatan Gubernur Militer Daerah Istimewa Aceh sewaktu agresi militer pertama Belanda pada pertengahan tahun 1947 dan 3 tahun setelah RIS (Republik Indonesia Serikat) bubar dan kembali menjadi RI dengan semangat yang membara pada bulan September 1953 memaklumatkan Negara Islam Indonesia di Aceh di bawah NII-Imam SM Kartosoewirjo. Dimana bunyi Maklumat NII di Aceh itu sebagai berikut, MAKLUMAT Dengan Lahirnja Peroklamasi Negara Islam Indonesia di Atjeh dan daerah sekitarnja, maka lenjaplah kekuasaan Pantja Sila di Atjeh dan daerah sekitarnja, digantikan oleh pemerintah dari Negara Islam. Dari itu dipermaklumkan kepada seluruh Rakjat, bangsa asing, pemeluk bermatjam2 Agama, pegawai negeri, saudagar dan sebagainja. 1. Djangan menghalang2i gerakan Tentara Islam Indonesia, tetapi hendaklah memberi bantuan dan bekerdja sama untuk menegakkan keamanan dan kesedjahteraan Negara. 2. Pegawai2 Negeri hendaklah bekerdja terus seperti biasa, bekerdjalah dengan sungguh2 supaja roda pemerintahan terus berdjalan lantjar. 3. Para saudagar haruslah membuka toko, laksanakanlah pekerdjaan itu seperti biasa, Pemerintah Islam mendjamin keamanan tuan2. 4. Rakjat seluruhnja djangan mengadakan Sabotage, merusakkan harta vitaal, mentjulik, merampok, menjiarkan kabar bohong, inviltratie propakasi dan sebagainja jang dapat mengganggu keselamatan Negara. Siapa sadja jang melakukan kedjahatan2 tsb akan dihukum dengan hukuman Militer. 5. Kepada tuan2 bangsa Asing hendaklah tenang dan tentram, laksanakanlah kewadjiban tuan2 seperti biasa keamanan dan keselamatan tuan2 didjamin. 6. Kepada tuan2 yang beragama selain Islam djangan ragu2 dan sjak wasangka, jakinlah bahwa Pemerintah N.I.I. mendjamin keselamatan tuan2 dan agama jang tuan peluk, karena Islam memerintahkan untuk melindungi tiap2 Umat dan agamanja seperti melindungi Umat dan Islam sendiri. Achirnja kami serukan kepada seluruh lapisan masjarakat agar tenteram dan tenang serta laksanakanlah kewadjiban masing2 seperti biasa. Negara Islam Indonesia Gubernur Sipil/Militer Atjeh dan Daerah sekitarnja.
  • 12. MUHARRAM 1373 Atjeh Darussalam September 1953 Dari sejak Aceh dimaklumatkan sebagai Negara Islam Indonesia yang berpusat di Aceh, ternyata Soekarno memerlukan waktu 9 tahun untuk memeluk kembali Daud Beureueh dengan NII-nya. Yaitu setelah Sekarmadji Maridjan Kartosuwirjo Imam NII di Jawa Barat tertangkap (4 Juni 1962) di atas Gunung Geber di daerah Majalaya oleh kesatuan-kesatuan Siliwangi dalam rangka Operasi Bratayudha. Pada bulan Desember 1962, Kolonel M.Jasin, Panglima Kodam I/Iskandar Muda, menjalankan prakarsa yang dinamakan "Musyawarah Kerukunan Rakyat Aceh" dengan tujuan untuk menarik Daud Beureueh (foto) kedalam meja musyawarah yang sebenarnya merupakan perangkap dengan menggunakan label Kerukunan Rakyat Aceh agar bisa menarik hati Daud Beureueh. Tanpa disadari konsekuensi jangka panjang dari musyawarah itu, Daud Beureueh mengulurkan tangan dan menerima hidup rukun dengan Soekarno. Ternyata musyawarah itu adalah merupakan akhir dari perjalanan hidup perjuanagn Daud Beureueh dengan NII-di-Aceh-nya. (Sekretariat NRI, 30 Tahun Indonesia Merdeka 1950-1964, hal. 72-75, 1986). B. AKHIR DARI DEKLARASI NATIONAL LIBERATION FRONT OF ACHEH SUMATRA HASAN TIRO 14 tahun setelah Daud Beureueh menyerah kepada Penguasa Negara Pancasila, Hasan Muhammad di Tiro pada tanggal 4 Desember 1976 mendeklarasikan kemerdekaan Aceh Sumatra. Dimana bunyi deklarasi kemerdekaan Negara Aceh Sumatra yang dikutif dari buku "The Price of Freedom: the unfinished diary of Tengku Hasan di Tiro" (National Liberation Front of Acheh Sumatra,1984) yang menyangkut " Declaration of Independence of Acheh Sumatra" (hal: 15-17) sebagai berikut, "To the people of the world: We, the people of Acheh, Sumatra, exercising our right of self-determination, and protecting our historic right of eminent domain to our fatherland, do hereby declare ourselves free and independent from all political control of the foreign regime of Jakarta and the alien people of the island of Java....In the name of sovereign people of Acheh, Sumatra. Tengku Hasan Muhammad di Tiro. Chairman, National Liberation Front of Acheh Sumatra and Head of State Acheh, Sumatra, December 4, 1976". ("Kepada rakyat di seluruh dunia: Kami, rakyat Aceh, Sumatra melaksanakan hak menentukan nasib sendiri, dan melindungi hak sejarah istimewa nenek moyang
  • 13. negara kami, dengan ini mendeklarasikan bebas dan berdiri sendiri dari semua kontrol politik pemerintah asing Jakarta dan dari orang asing Jawa....Atas nama rakyat Aceh, Sumatra yang berdaulat. Tengku Hasan Muhammad di Tiro. Ketua National Liberation Front of Acheh Sumatra dan Presiden Aceh Sumatra, 4 Desember 1976") (The Price of Freedom: the unfinished diary of Tengku Hasan di Tiro, National Liberation Front of Acheh Sumatra,hal : 15, 17, 1984). Ternyata setelah menelan ratusan ribu korban rakyat Aceh, menurut rencana pada tanggal 12 Mei 2000 minggu ini akan dilakukan penandatanganan gencatan senjata selama 3 bulan antara NLFAS yang diwakili Zaini Abdullah, yang menjabat sebagai Menteri Kesehatan NLFAS dengan Pemerintah RI yang diwakili oleh Noer Hassan Wirajuda, Duta Besar Indonesia untuk Switzerland di Genewa dan disaksikan oleh pihak ketiga dari Henry Dunant Center for Humanitarian Dialogue. Penandatanganan ini merupakan hasil dari beberapa usaha dialog tertutup antara pihak GAM dengan Pihak Pemerintah Gus Dur yang diwakili oleh Noer Hassan Wirajuda, Duta Besar Indonesia di Genewa yang disaksikan oleh pihak ketiga dari Henry Dunant Center for Humanitarian Dialogue pada akhir bulan Januari 2000 yang lalu. Juga dialog tertutup dan tidak resmi antara Menteri Negara Urusan Hak Asasi Manusia (HAM) Hasballah M Saad dan pihak GAM di Stockholm pada akhir bulan Februari 2000. Kemudian disusul dialog antara utusan Gus Dur Bondan Gunawan sebagai Sekretaris Negara & Sekretaris Pengendalian Pemerintah RI dengan pihak GAM yang diwakili oleh Teungku Abdullah Syafi`i sebagai Panglima Angkatan Gerakan Aceh Merdeka AGAM di Kabupaten Aceh Pidie pada tanggal 16 Maret 2000 yang lalu. C. REKOMENDASI DAN PERNYATAAN DARI MUSYAWARAH ULAMA DAYAH SE-ACEH TANGGAL 13-14 SEPTEMBER 1999 DI KOMPLEK MAKAM SYIAH KUALA BANDA ACEH. Musyawarah Ulama Dayah se-Aceh yang diadakan tanggal 3-4 Jumadil Akhir 1420 Hijriah bertepatan dengan tanggal 13-14 September 1999 di Banda Aceh. Setelah membaca firman Allah SWT QS Assyura ayat 38 yang artinya: "Dan orang-orang yang mengijabah seruan Tuhan mereka, mendirikan shalat, mereka selalu bermusyawarah dalam urusan mereka, dan berinfaq dari rezeki yang diberikan kepada mereka". Setelah menerima berbagai macam masukan, serta mempertimbangkan situasi dan keadaan masyarakat Aceh akhir-akhir ini, maka seluruh peserta musyawarah sepakat dan merasa berkewajiban mengeluarkan rekomendasi sebagai berikut: BIDANG REKOMENDASI DAN PERNYATAAN 1. Setelah mengamati dan memperhatikan aspirasi seluruh masyarakat Aceh yang berkembang dewasa ini dimana ada yang menghendaki otonomi dan ada yang menghendaki merdeka maka Musyawarah Ulama Dayah se- Aceh mendesak pemerintah pusat untuk segera melaksanakan Referendum/Jajak Pendapat di bawah pengawasan masyarakat internasional sesuai dengan permintaan mahasiswa/thaliban dan masyarakat Aceh lainnya. 2. Apabila pemerintah pusat tidak menanggapi suara rakyat Aceh dimaksud maka dikhawatirkan akan terjadi gejolak berkelanjutan yang jauh lebih besar dari gejolak
  • 14. yang terjadi saat ini. 3. Menyerukan kepada pihak-pihak yang bertikai agar dapat menciptakan suasana yang kondusif dan menghentikan segala bentuk kekerasan sehingga tercipta perasaan aman di kalangan masyarakat Aceh. Banda Aceh, 14 September 1999 Presidium Sidang: 1. Tgk H Nuruzzahri H Yahya (ketua) 2. Tgk H Syamaun Risyad LC (sekretaris) 3. Drs Tgk HM Daud (anggota) 4. Tgk H Saifuddin Ilyas (anggota) 5. Tgk H Abdul Manan (anggota) ( http://www.dataphone.se/~ahmad/990917.htm , http://www.indomedia.com/serambi/image/990916.htm ). D. LANGKAH GUS DUR APABILA GENCATAN SENJATA 3 BULAN INI BERHASIL Dari sekian langkah kebijaksanaan politik Aceh-nya Gus Dur yang akan diterapkan di Aceh adalah seperti yang sudah dikenal umum yaitu menerapkan undang-undang nomer 22 tentang otonomi daerah, UU nomer 25 tentang perimbangan keuangan dan UU nomer 44 tentang pelaksanaan syariat Islam. E. PELAJARAN YANG BISA DIAMBIL DARI DUA KEJADIAN DIATAS Dari apa yang dimaklumatkan Daud Beureueh tentang NII-di Aceh-nya dan apa yang telah di deklarasikan Hasan Tiro tentang National Liberation Front of Acheh Sumatra- nya yang sekular, ternyata keduanya mengalami jalan buntu. Karena itu apapun yang akan diusahakan kaum muslimin dimanapun berada dalam rangka usaha membangun kembali Daulah Islam Rasulullah (DIR) harus mencontoh Rasulullah, yaitu dengan membangun persatuan dengan berlandaskan keadilan, amanah dan perdamaian yang bertujuan untuk beribadah, bertaqwa dan mengharap ridha Allah SWT, dengan misi membangun kembali satu masyarakat muslim dan non muslim didalam satu kekuasaan pemerintahan dimana Allah yang berdaulat, yang menerapkan musyawarah dan menjalankan hukum-hukum Allah dengan adil, berdasarkan akidah Islam dengan menghormati agama lain, dengan konstitusi yang bersumberkan dari Al Quran dan Sunnah, yang tidak mengenal nasionalitas, kebangsaan, kesukuan dan ras. Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin*.* Wassalam.
  • 15. Ahmad Sudirman http://www.dataphone.se/~ahmad Sejarah Islam Nusantara Serambi Makkah Jantung Indonesia Sejarah perlawanan terhadap berbagai bentuk penjajahan di daerah yang mendapat julukan “Serambi Makkah” itu adalah sekeping dari cerita perjalanan anak bangsa Oleh Natsir Djamil “Udep sare mate syahid.” Itulah slogan yang pernah hidup dalam sanubari rakyat yang hidup di Aceh. Sejarah perlawanan terhadap berbagai bentuk penjajahan di daerah yang mendapat julukan “Serambi Makkah” itu adalah sekeping dari cerita perjalanan anak bangsa muslim yang bernama Indonesia. Islam yang menggelora di dada tercermin dari sikap patriotik yang mereka tampilkan. Perlawanan demi perlawanan senantiasa ditampakkan guna mengusung sebuah misi suci yaitu hidup mulia atau mati syahid. Dalam sejarah perjalanan bangsa, Aceh menjadi kawasan dalam lingkungan besar Nusantara yang mampu memelihara identitas. Aceh juga memiliki sejarah kepribadian kolektifnya yang relatif jauh lebih tinggi, lebih kuat, serta paling sedikit “ter-Belanda- kan” daripada daerah-daerah lain. Dan itulah sebabnya, mengapa orang Belanda sekelas Van de Vier menyebutkan bahwa “orang Aceh dapat dibunuh, tetapi tak dapat ditaklukkan” (Aceh Orloog/Perang Aceh). Kilas balik perlawanan orang Aceh dapat ditelusuri dalam buku-buku sejarah, baik yang ditulis dalam bahasa Indonesia, Inggris, Belanda, maupun Perancis. Sejarah mencatat bahwa peperangan melawan kolonialisme dan imperialisme (1873-1942) telah memaksa Aceh melakukan perlawanan sengit. Bahkan mendongkrak semangat kaum wanitanya untuk tampil ke garda terdepan. Dengan perkasa membela kehormatan sekaligus menggencarkan penyerangan terhadap musuh yang datang pada saat bersamaan. Semangat juang tersebut lahir dari sebuah keyakinan bahwa semua itu pilihan perang sabilillah. Berperang demi kehormatan bangsa dan agama. Menampik setiap tawaran kompromi dan hanya mengenal pilihan membunuh atau dibunuh ketika berhadapan dengan para penjajah. Babak baru sejarah Aceh dimulai sejak Islam singgah di bumi ujung Barat Sumatera. Saat itu dikenal adanya kerajaan-kerajaan Islam seperti Kerajaan Islam Peureulak (840 M/225 H), Kerajaan Islam Samudera Pasai (560 H/1166 M), Kerajaan Tamiang, Pedir dan Meureuhom Daya. Kemudian, oleh Sultan Alauddin Johansyah Berdaulat (601 H/1205 M) Aceh disatukan menjadi Kerajaan Aceh Darussalam dengan ibukota Bandar Aceh Darussalam yang bergelar Kutaraja. Kerajaan Aceh Darussalam inilah yang memperluas penaklukannya ke negeri-negeri
  • 16. Melayu sampai ke Semenanjung Malaka yang pada abad kelima, Aceh menjadi Kerajaan Islam terbesar di Nusantara dan kelima terbesar di dunia. Sang penakluk itu bernama Sultan Alauddin al Kahhar dan dilanjutkan oleh Sultan Iskandar Muda Meukuta Alam. Penaklukan yang dilakukan Aceh bukan untuk menjajah suku bangsa lain, tetapi untuk melindungi mereka dari penjajahan Portugis (A Hasjmy; Hikayat Perang Sabil Menjiwai Perang Aceh Melawan Belanda. Jakarta: Bulan Bintang 1997). Pada masa jayanya, Aceh sudah menjalin hubungan dagang dan diplomatik dengan negara-negara tetangga, Timur Tengah dan Eropa. Antara lain dengan Kerajaan Demak, Kerajaan Pattani, Kerajaan Brunei Darussalam, Turki Utsmani, Inggris, Belanda dan Amerika. Kerajaan Aceh Darussalam memiliki hukum sendiri, yakni “Kaneun Meukuta Alam” yang berdasarkan Syariah Islam. Dengan hukum tersebut rakyat yang bernaung dalam Kerajaan Aceh Darussalam mendapat keadilan hukum. Karena itulah, banyak wilayah penaklukan yang merasa senang bergabung dengan Aceh. Seandainya tidak ada hasutan dari pihak kolonial, boleh jadi daerah taklukan tidak melepaskan diri dari Kerajaan Aceh Darussalam. Ketika kerajaan-kerajaan Islam di Nusantara sudah ditaklukkan kolonial Barat, Aceh masih berdaulat sampai akhir abad ke-18. Bangsa kolonial, baik Portugis, Inggris, maupun Belanda bukannya tidak berambisi menaklukkan Aceh, tetapi mereka gentar kepada keunggulan Angkatan Laut Aceh yang menguasai perairan Selat Malaka dan Lautan Hindia. Saat itu Angkatan Laut Aceh memiliki armada yang tangguh berkat bantuan senjata dan kapal perang dari Turki Utsmani. Salah satu yang terkenal itu adalah Laksamana Malahayati. Malahayati, Cut Nyak Dhien, Cut Muetia, dan Pocut Meurah Intan merupakan deretan nama yang menjadi simbol perjuangan kaum perempuan (inong) di Aceh. Mereka terdiri dari kalangan muda, tua maupun janda juga terlibat dalam kancah perjuangan. Begitupun mereka berusaha sekuat mungkin agar perjuangan tidak menghilangkan kodrat kewanitaan. Sebagai wanita yang harus mengandung dan melahirkan tetap dijalani dalam sebuah peperangan. Terkadang harus melaluinya dalam kondisi antara dua peperangan. Kebanyakan berjuang bersama-sama suaminya. Dengan tangan yang kecil mungil lincah memainkan kelewang dan rencong menjadi senjata dahsyat di hadapan lawan, di samping terus menimang bayinya seraya bersenandung semangat perjuangan. Memompakan semangat jihad dengan syair yang indah: Allah hai do kudaidang Seulayang blang kaputoh taloe Beu rayek sinyak rijang-rijang Jak meuprang bela nanggroe timang anakku timang layang-layang sawah putus benang cepat besar anakku sayang pergi berperang bela negara
  • 17. Tidaklah berlebihan apabila H.C. Zentgraaff, seorang penulis dan wartawan Belanda yang terkenal dan banyak menulis tentang sejarah perang melawan Belanda di Aceh mengatakan bahwa para wanitalah yang merupakan “de leidster van het verzet” (pemimpin perlawanan) terhadap Belanda dalam perang yang terkenal tersebut. Bahkan sejarah Aceh mengenal “Grandes Dames” (wanita-wanita agung) yang memegang peranan penting dalam politik maupun peperangan baik dalam posisinya menjadi sultaniah atau sebagai istri orang-orang yang terkemuka dan berpengaruh. (Sabili) Pengkhianatan Atas Islam Tenggelamrrya Kapal van der Wljk (1939), Merantau ke Deli (1940), Di Dalam Lembah Kehidupan (1940), dan biografi orang tuanya berjudul Ayahku (1949). Ia pernah mendapat anugerah gelar Doktor Honoris Causa dari Universitas Al- Azhar, Kairo. Tentang pengaruhnya, Tun Abdul Razak, Perdana Menteri Malaysia berkata, “ Hamka bukan hanya milik bangsa Indonesia, tapi juga kebanggaan bangsa-bangsa Asia Tenggara.” Dalam bidang politik, Hamka menjadi anggota konstituante hasil pemilu pertama 1955. la dicalonkan oleh Muhammadiyah untuk mewakili daerah pemilihan Masyumi di JawaTengah. Muhammadiyah waktu itu adalah anggota istimewa Masyumi. Dalam sidang konstituante di Bandung, ia menyampaikan pidato penolakan gagasan Soekarno untuk menerapkan Demokrasi Terpimpin. Setelah Konstituante dibubarkan pada bulan Juli 1959 dan Masyumi dibubarkan setahun kemudian. Hamka pun memusatkan kegiatannya dalam dakwah. Sebelum Masyumi di bubarkan, ia mendirikan majalah tengah bulanan bernama Panji Masyarakat yang menitikberatkan soal-soal kebudayaan dan pengetahuan agama Islam. Majalah ini kemudian dibreidel pada 17 Agustus 1960 dengan alasan memuat karangan Dr. Muhammad Hatta berjudul Demokrasi Kita yang mengritik konsepsi Demokrasi Terpimpin. Majalah ini baru terbit kembali setelah Orde Lama tumbang, pada 1967, dan HAMKA menjadi pemlmpin umumnya hingga akhir hayatnya. Sebelumnya, pada tanggal 27 Januari 1964, ulama dengan jasa yang besar pada negara ini ditangkap negaranya sendiri. Ia dijebloskan ke dalam penjara selama Orde Lama. Dalam tahan ini pula ia melahirkan karyanya yang monumental, yakni tafsir Al Azhar. Hamka pernah menjabat sebagai Ketua Majelis Ulama Indonesia pada tahun 1975. Pada masanya pula, MUI pernah mengeluarkan fatwa yang luar biasa, melarang perayaan Natal bersama. MUI didesak untuk mencabut kembali fatwa tersebut, namun Hamka menolakya. Ia lebih memilih mengundurkan diri dari jabatannya ketimbang harus mengorbankan akidah. Allah SWT memanggilnya pada 24 Juli 1981. Ulama pejuang yang istiqomah ini dimakamkan di Tanah Kusir, diiringi doa segenap umat Islam yang mencintainya.n
  • 18. Bila pihak pemegang copyright keberatan atas publikasi ini, materi pada halaman ini akan segera ihapus. Copyright © swaramuslim Hak cipta dilindungi oleh Allohu Subhanahu wa Ta'ala Piagam Jakarta Jangan Ingkari Piagam Jakarta Ahmad Sumargono : Ketua Pelaksana Harian KISDI Tanggal 22 Juni 1945, merupakan saat yang sangat bersejarah bagi bangsa Indonesia, karena saat itu atau 62 tahun yang lalu telah lahir Piagam Jakarta yang merupakan ruh dalam meletakkan landasan hukum pembangunan bangsa ini. Piagam Jakarta adalah naskah otentik Pembukaan UUD 45. Naskah tersebut disusun oleh Panitia Sembilan bentukan BPUPKI yang terdiri dari Ir Soekarno, Mohammad Hatta, AA Maramis, Abikusno Tjokrosujoso, Abdulkahar Muzakir, Haji Agus Salim, Achmad Subardjo, Wachid Hasjim, dan Muhammad Yamin. Dalam alinea keempat naskah itu tercatat kalimat: ".... kewadjiban mendjalankan sjari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknja....’’ Pada 9 Juli 1945, Soekarno menyebut Piagam Jakarta sebagai gentlemen’s agreement antara kelompok nasionalis-sekuler dan nasionalis-Muslim. Tapi pada 18 Agustus 1945, tujuh kata vital tadi akhirnya didrop. Alasannya, umat Kristen di Indonesia Timur tidak akan turut serta dalam negara Republik Indonesia yang baru saja diproklamirkan bila tujuh kata itu tetap dicantumkan dalam Pembukaan UUD 45 sebagai Dasar Negara. Mengomentari ultimatum itu, Dr M Natsir mengatakan, “Menyambut hari Proklamasi 17 Agustus kita bertahmied. Menyambut hari besoknya, 18 Agustus, kita beristighfar. Insya Allah umat Islam tidak akan lupa.” Upaya kekuatan Islam untuk merehabilitasi Piagam Jakarta pada Sidang Majelis Konstituante 1959 disabotase oleh Presiden Soekarno dengan menerbitkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Gagal lah usaha tersebut hingga sekarang. Meskipun demikian, tokoh Masyumi Prof Kasman Singodimedjo dalam biografinya mengingatkan, “Piagam Jakarta sebenarnya merupakan gentlemen’s agreement dari bangsa ini. Sayang, kalau generasi selanjutnya justru mengingkari sejarah.” memasuki era reformasi, UUD 45 memang mengalami amandemen. Hingga ini telah diamandemen sebanyak 4 kali, yakni pada tahun 1999 hingga yang terakhir tahun 2002. Amandemen itu menimbulkan kontroversi. Ada yang menginginkan kembali ke UUD 45
  • 19. yang asli (versi Dekrit). Sebagian lagi ingin mempertahankan UUD yang sudah diamandemen yaitu UUD 2002, dan ada yang menginginkan UUD yang sudah diamandemen ini diamandemen kembali untuk kelima kalinya. Untuk yang terakhir ini, sebagian mengusulkan amandemen terbatas, dan sebagian lagi amandemen overwhole atau keseluruhan. Tapi dalam kenyataannya jangankan merehabilitasi Piagam Jakarta, pembahasan amandemen UUD 45 malah sempat menggugat eksistensi Pasal 29 yang menegaskan landasan ketuhanan bangsa. Makin liar Amandemen berikutnya cenderung semakin liar. UUD Amandemen 2002 adalah kran awal dari intervensi asing dalam perundang-undangan. Secara umum modus operandi imperialisme lewat jalur UU dapat dikategorikan dalam beberapa cara (Al Wa'ie No70 Tahun VI, 1-30 Juni 2006). Pertama, intervensi G2G (government to government), yakni pemerintah asing secara langsung menekan pemerintah suatu negara agar memasukkan suatu klausul atau agenda dalam perundangannya dan model G2G seperti ini. Contohnya pernyataan bahwa Indonesia sarang teroris, baik yang dilontarkan AS, Australia, maupun Singapura bertujuan untuk mendesak agar Indonesia menerapkan UU antiteroris yang lebih ketat. Kedua, intervensi W2G (world to government), yakni lembaga internasional (seperti PBB, WTO, IMF) yang mengambil peran penekan. Contohnya agenda UU yang terkait globalisasi ekonomi dan liberalisasi perdagangan (UU perbankan, UU migas, UU tenaga listrik, UU sumber daya air). Ketiga, intervensi B2G (bussines to government). Para pengusaha dan investor menekan pemerintah agar meluluskan berbagai kepentingan mereka dalam undang-undang. Contohnya agenda UU yang terkait dengan investasi, perpajakan, dan perburuhan. Keempat, intervensi N2G (non government organization to government). Pihak non government organization ini dapat berupa orang asing atau lokal murni tapi disponsori asing. Mereka bisa mendatangi para penyusun UU (teror mental) hingga demo besar- besaran. Contoh pada UU tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga(UU KDART) dan penolakan RUU antipornogarfi dan pornoaksi. Kelima, intervensi I2G (intellectual to government). Kaum intelektual, para ilmuwan, bahkan tokoh agama dapat dipakai untuk menekan pemerintah agar meloloskan suatu agenda dalam perundangannya. Jenis ini merupakan intervensi paling rapi dan paling sulit dideteksi. Contohnya terlihat pada agenda penyusunan UU Otonomi Daerah LSM asing yang terlibat aktif dalam penyusunan UU adalah National Democration Institute (NDI) yang dalam operasionalnya didukung CETRO. Mereka mempunyai program constitutional reform. Ditengarai ada dana 4,4 miliar dolar AS dari Amerika Serikat (AS) untuk membiayai proyek tersebut. Bahkan NDI dan CETRO mendapat fasilitas di Badan Pekerja (BP) MPR hingga dengan mudah mengikuti rapat-rapat di MPR.
  • 20. Sebagai konsekuensinya, undang-undang yang berada di bawah UUD 45 Amandemen itu pun bersifat liberal. Hasilnya, lahirlah UU Migas, UU Listrik (meski kemudian dibatalkan oleh MK), UU Sumber Daya Air (SDA), dan UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga(UU KDRT). Pakar minyak, Qurtubi dalam diskusi bertema 'UUD 1945 vs UUD 2002' di kantor Institute for Policy Studies Jakarta membenarkan masuknya paham liberalisme dalam UU Migas dan UU Sumber Daya Air. Belakangan juga disahkan UU Penanaman Modal yang memberikan karpet merah bagi kekuatan asing untuk menguasai 100 persen kekayaan Indonesia untuk kemudian melakukan repatriasi. Dampaknya mulai terasa Dampak nyata dari UU tersebut sudah terasa. Melalui UU Migas, Pertamina, yang notabene perusahaan milik rakyat, saat ini bukan lagi pemain tunggal. Pertamina harus bersaing dengan perusahaan minyak asing seperti Shell, Exxon Mobil, Mobil Oil, dan sebagainya. Dalam kasus pengelolaan ladang minyak Blok Cepu Jateng, Pertamina harus kalah melawan Exxon Mobil. Semua ini adalah merupakan musibah nasional, karena elite politik dan para pemimpin bangsa ini telah kehilangan rasa kebangsaan dan religiusitas. Mereka terlalu mudah menggadaikan kepentingan bangsa untuk kepentingan kelompok dan golongan melalui pendekatan pragmatis. Rasa idealisme dan keagamaan telah tenggelam disapu oleh badai liberealisme, kapitalisme, dan hindonisme yang materialistis, sehingga tidak ada satu kekuatan pun di negeri ini yang akan mampu membendung gelombang korupsi dan manipulasi. Piagam Jakarta seperti yang termaktub dalam Dekrit Presiden Soekarno 5 Juli 1959 , dengan keputusan Presiden No150 tahun 1959, sebagaimana ditempatkan dalam Lembaran Negara No75/1959 mengakui hak tersebut. Keputusan Presiden ini sah berlaku, dan tak dapat dibatalkan melainkan harus bertanya dahulu kepada rakyat lewat referendum (Ridwan Saidi, Piagam Jakarta ,Tinjauan Hukum dan Sejarah, 2007/RioL). Piagam Jakarta Hak Umat Islam Syariat Islam kedudukannya sudah sah secara hukum. JAKARTA -- Piagam Jakarta yang terhapus dari Pembukaan UUD 1945 merupakan hak umat Islam Indonesia untuk menjalankan syariat Islam dalam kehidupan sehari-hari. Bila umat Islam mengabaikan Piagam Jakarta sebagai suatu kenyataan sejarah, sama saja dengan mengabaikan haknya. Hal itu disampaikan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Malam Sabat Kaban, dalam diskusi peluncuran buku Piagam Jakarta menurut Tinjauan Hukum dan Sejarah, karya budayawan Ridwan Saidi, di Hotel Sahid, Jakarta, Kamis (21/6). Kaban pun mengingatkan, Dekrit Presiden Soekarno, 5 Juli tahun 1959, juga memuat kata-kata
  • 21. ''kembali ke UUD 1945 yang dijiwai oleh Piagam Jakarta''. ''Ini bukan ingin membuka luka lama, tapi menyangkut hak umat Islam,'' kata Kaban. Dia pun menegaskan, pendapat yang menyatakan arti tujuh kata 'dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya' sebagai aturan yang hanya mengatur kewajiban individu, adalah keliru. ''Piagam Jakarta bukan hak individu, tapi ini peran pemerintah yang mengatur salah satunya ajaran Islam ditegakkan. Kewajiban ini dibebankan pada negara yang bertanggung jawab dalam penegakan hukum Islam tanpa mengorbankan non-Muslim,'' kata Menteri Kehutanan itu. Kaban mengingatkan, Piagam Jakarta berbeda dengan Piagam Madinah. Piagam Madinah adalah kekuatan operasional di Madinah oleh Nabi Muhammad SAW sehingga non-Muslim terjamin hak-haknya. Sementara Piagam Jakarta adalah hukum yang mengatur supaya umat Islam mempunyai hak-hak untuk melaksanakan syariat. ''Tak perlu takut, malu, atau minder perjuangkan syariat Islam karena peluangnya terbuka,'' kata Kaban. Produk hukum Ridwan Saidi mengatakan, tujuh kata Piagam Jakarta sudah tercantum dalam Keppres Nomor 150/1959 dan Lembaran Negara Nomor 75/1959 sebagai konsideran pada Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Karena itu, dia menganggap Piagam Jakarta sudah menjadi produk hukum. ''Piagam Jakarta adalah produk hukum, bukan produk sejarah saja. Ini masih berlaku sampai sekarang. Artinya syariat Islam kedudukannya sudah sah secara hukum,'' kata Ridwan. Konsekuensinya, segala produk hukum seharusnya mengacu pada Piagam Jakarta. Ketika Soekarno mendekritkan berlakunya UUD 1959 dengan merehabilitasi kedudukan Piagam Jakarta dalam sistem hukum nasional, menurut Ridwan, itu adalah pengakuan Presiden Pertama RI itu bahwa telah terjadi kesalahan dasar UUD karena terjadi pencoretan tujuh kata tersebut. Dia pun mengeritik Pancasila yang menurutnya tak pernah tercantum secara verbal dalam konstitusi. Pancasila, lanjut Ridwan, adalah opini orang saja yang dikaitkan dengan pembukaan UUD 1945. ''UUD tak pernah menyebut kata Pancasila,'' tegasnya. Praktisi hukum, Mahendradatta, menambahkan, Pancasila hanyalah produk penafsiran yang muncul dalam bentuk Pedoman, Penghayatan, dan Pengamalan Pancasila (P-4). Padahal sebenarnya aplikasi konstitusi nasional adalah Piagam Jakarta, bukan Pancasila. ''Piagam Jakarta itu konstitusi kita, kita tak pernah punya konstitusi bernama Pancasila. Karena salah kaprah ini kita punya konstitusi banci,'' kata Mahendradatta. Munarman, mantan ketua Yayasan Lembaga bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), menyatakan, saat ini yang harus dilakukan adalah mengaplikasikan Piagam Jakarta dalam
  • 22. produk hukum, tata pemerintahan, dan tata ekonomi. Sementara Wakil Ketua MPR, AM Fatwa, menyarankan perjuangan menegakkan syariat Islam sebaiknya ditempuh melalui jalan politik. ''Kita perkuat lembaga politik untuk masuk parlemen. Sehingga kita akan lebih mudah mentransformasikan syariat Islam dalam hukum positif,'' kata Fatwa. Dukungan non-Muslim Ketua Majelis Ulama Indonesia, KH Kholil Ridwan, mengungkapkan, betapa banyak usaha berbagai pihak yang ingin menghadang laju penerapan syariat Islam di Indonesia. Namun ternyata syariat Islam terus berkembang setahap demi setahap. Hingga akhirnya di Aceh dapat diterapkan syariat Islam menyusul beberapa daerah dengan perda-perda antimaksiatnya. Syariat Islam pun ternyata didukung warga non-Muslim. Kholil bercerita bahwa Amir Majelis Mujahidin Indonesia, Ustadz Abu Bakar Ba'asyir, sewaktu dipenjara di LP Cipinang, pernah didatangi sekelompok Bhikku dari Kelantan, Malaysia. ''Mereka meminta Ba'asyir terus berjuang menegakkan syariat Islam karena penerapan syariat Islam di Kelantan berhasil menekan tingkat kejahatan,'' kata Kholil. Di Aceh, sambung Kholil, para perempuan Tiong Hoa di depan MUI menyatakan rasa syukur. Sebab, penerapan syariat Islam membuat suami mereka tak lagi pulang malam dalam kondisi mabuk dan kehabisan uang karena kalah judi. Kholil juga bercerita bahwa Amir Majelis Mujahidin Indonesia, Ustadz Abu Bakar Ba'asyir sewaktu di penjara di LP Cipinang, pernah didatangi sekelompok biksu dari Kelantan, Malaysia. " Mereka meminta Ba'asyir terus berjuang menegakkan syariat Islam karena di Kelantan berhasil menekan tingkat kejahatan (rto/RioL) Menjaga Spirit Piagam Jakarta M Fuad Nasar Anggota Badan Amil Zakat Nasional Tanggal 22 Juni mempunyai arti istimewa bagi seluruh bangsa Indonesia. Pada tanggal itu dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) tercapai sebuah konsensus nasional dan gentlemen agreement tentang dasar negara Republik Indonesia. Konsensus nasional yang mendasari dan menjiwai Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 itu dituangkan dalam suatu naskah yang oleh Mr Muhammad Yamin disebut Piagam Jakarta. Titik kompromi dimaksud terutama tercermin dalam kalimat, 'negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasar kepada ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya'. Kalimat ini merupakan rumusan pertama lima prinsip falsafah negara yang oleh Soekarno dalam pidato 1 Juni 1945 dinamakan Pancasila. Dokumen politik tanggal 22 Juni 1945 itu disusun dan ditandatangani oleh panitia kecil yang dibentuk oleh BPUPKI. Anggotanya adalah Ir Soekarno, Drs Mohammad Hatta, Mr AA Maramis, Abikoesno Tjokrosoejoso, Abdoel Kahar Moezakir, HA Salim, Mr Achmad Soebardjo, Wachid Hasjim, dan Mr Mohammad Yamin. Waktu itu, Ir Soekarno
  • 23. selaku pimpinan rapat dengan segenap kegigihannya mempertahankan Piagam Jakarta sebagaimana dapat dibaca dalam risalah sidang BPUPKI. Prawoto Mangkusasmito dalam bukunya Pertumbuhan Historis Rumus Dasar Negara dan Sebuah Proyeksi (1970), menulis, "Timbul sekarang satu historische vraag, satu pertanyaan sejarah, apa sebab rumus Piagam Jakarta yang diperdapat dengan susah payah, dengan memeras otak dan tenaga berhari-hari oleh tokoh-tokoh terkemuka dari bangsa kita, kemudian di dalam rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan pada tanggal 18 Agustus 1945 di dalam beberapa menit saja dapat diubah." Dalam buku Sekitar Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 (diterbitkan 1969), Bung Hatta menceritakan apa yang dialaminya pada sore hari 17 Agustus 1945 sebagai berikut. “Pada sore harinya saya menerima telepon dari tuan Nisyijima, pembantu Admiral Mayeda menanyakan, dapatkah saya menerima seorang opsir Kaigun (Angkatan Laut), karena ia mau mengemukakan suatu hal yang sangat penting bagi Indonesia. Nisyijima sendiri akan menjadi juru bahasanya. Saya persilakan mereka datang. Opsir itu yang saya lupa namanya datang sebagai utusan Kaigun untuk memberitahukan dengan sungguh- sungguh, bahwa wakil-wakil Protestan dan Katolik dalam daerah-daerah yang dikuasai oleh Angkatan Laut Jepang, berkeberatan sangat terhadap bagian kalimat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar, yang berbunyi 'Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya'. Mereka mengakui bahwa bagian kalimat itu tidak mengikat mereka, hanya mengenai rakyat yang beragama Islam. Tetapi tercantumnya ketetapan seperti itu di dalam suatu dasar yang menjadi pokok Undang- Undang Dasar berarti mengadakan diskriminasi terhadap golongan minoritas. Jika diskriminasi itu ditetapkan juga, mereka lebih suka berdiri di luar Republik Indonesia. Bung Hatta yang menerima kabar penting itu, masih punya waktu semalam untuk berpikir. “Karena opsir Angkatan Laut Jepang itu sungguh-sungguh menyukai Indonesia Merdeka yang bersatu sambil mengingatkan pula semboyan yang selama ini didengung- dengungkan 'bersatu kita teguh dan berpecah kita jatuh', perkataannya itu berpengaruh juga atas pandangan saya. Tergambar di muka saya perjuangan saya yang lebih dari 25 tahun lamanya, dengan melalui bui dan pembuangan, untuk mencapai Indonesia Merdeka bersatu dan tidak terbagi-bagi. Karena begitu serius rupanya, esok paginya tanggal 18 Agustus 1945, sebelum sidang panitia Persiapan bermula, saya ajak Ki Bagus Hadikusumo, Wahid Hasjim, Mr Kasman Singodimedjo, dan Mr Teuku Hasan dari Sumatera mengadakan suatu rapat pendahuluan untuk membicarakan masalah itu. Supaya kita jangan pecah sebagai bangsa, kami mufakat untuk menghilangkan bagian kalimat yang menusuk hati kaum Kristen itu dan menggantinya dengan Ketuhanan Yang Maha Esa.” ungkap Hatta. Tetap hidup Perjanjian luhur pun disepakati antara golongan Islam dan golongan kebangsaan serta golongan lainnya yang telah dicapai melalui Piagam Jakarta 22 Juni 1945. Pada 18 Agustus 1945 para pemimpin Islam bersedia mencoret kata-kata, 'dengan kewajiban menjalankan Syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya', setelah kata 'ke-Tuhanan'. Ini merupakan cermin sikap kenegarawanan dan komitmen pada persatuan bangsa yang tiada
  • 24. bandingnya sepanjang sejarah Republik Indonesia. Dalam perkembangan di kemudian hari, sehubungan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang memberlakukan kembali Undang-Undang Dasar 1945, dalam konsiderans dekrit, Presiden Soekarno atas nama rakyat Indonesia menyatakan bahwa Piagam Jakarta tertanggal 22 Juli 1945 menjiwai Undang-Undang Dasar. Pertanyaan yang mendasar diajukan oleh dua orang anggota DPR yaitu Anwar Harjono (Masyumi) dan HA Sjaichu (NU) kepada pemerintah yang diwakili Perdana Menteri Juanda menyangkut rencana kembali ke UUD 1945 serta maksud dari pengakuan Piagam Jakarta dan pengaruhnya dalam UUD 1945. Jawaban resmi pemerintah yang disampaikan oleh Perdana Menteri Juanda adalah bahwa pengaruh Piagam Jakarta tersebut tidak mengenai Pembukaan UUD 1945 saja, tetapi juga mengenai Pasal 29 UUD 1945. Dengan demikian perkataan 'Ketuhanan' dalam Pembukaan UUD 1945 dapat diberikan arti 'Ketuhanan dengan kewajiban bagi umat Islam untuk menjalankan syari’atnya sehingga atas dasar itu dapat diciptakan perundang-undangan bagi para pemeluk agama Islam, yang dapat disesuaikan dengan syari’at Islam'. Tidak dapat dipungkiri bahwa spirit Piagam Jakarta sebagai dokumen ideologis dan historis tetap terpatri dalam konstitusi negara kita. Meski telah 4 kali diamandemen UUD 1945 di masa reformasi dan saat ini kembali bergulir usulan amandemen kelima, diharapkan spirit Piagam Jakarta tetap hidup dalam hati sanubari para pemimpin dan segenap warga bangsa yang majemuk ini. (RioL) Piagam Jakarta Piagam Jakarta adalah hasil kompromi tentang dasar negara Indonesia yang dirumuskan oleh Panitia Sembilan dan disetujui pada tanggal 22 Juni 1945 antara pihak Islam dan kaum kebangsaan (nasionalis). Panitia Sembilan merupakan panitia kecil yang dibentuk oleh BPUPKI. Di dalam Piagam Jakarta terdapat lima butir yang kelak menjadi Pancasila dari lima butir, sebagai berikut: 1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk- pemeluknya 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab 3. Persatuan Indonesia 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia Pada saat penyusunan UUD pada Sidang Kedua BPUPKI, Piagam Jakarta dijadikan Muqaddimah (preamble). Selanjutnya pada pengesahan UUD 45 18 Agustus 1945 oleh PPKI, istilah Muqaddimah diubah menjadi Pembukaan UUD setelah butir pertama diganti menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa. Perubahan butir pertama dilakukan oleh Drs. M. Hatta atas usul A.A. Maramis setelah berkonsultasi dengan Teuku Muhammad Hassan, Kasman Singodimedjo dan Ki Bagus Hadikusumo.
  • 25. Naskah Piagam Jakarta Bahwa sesungguhnja kemerdekaan itu jalah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka pendjadjahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan. Dan perdjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampai (lah) kepada saat jang berbahagia dengan selamat-sentausa mengantarkan rakjat Indonesia kedepan pintu gerbang Negara Indonesia jang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Atas berkat Rahmat Allah Jang Maha Kuasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaja berkehidupan kebangsaan jang bebas, maka rakjat Indonesia menjatakan dengan ini kemerdekaannja. Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia Merdeka jang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah-darah Indonesia, dan untuk memadjukan kesedjahteraan umum, mentjerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia jang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Hukum Dasar Negara Indonesia, jang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indnesia, jang berkedaulatan rakjat, dengan berdasar kepada: keTuhanan, dengan kewadjiban mendjalankan sjari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknja, menurut dasar kemanusiaan jang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakjatan jang dipimpin oleh hikmat kebidjaksanaan dalam permusjawaratan perwakilan, serta dengan mewudjudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakjat Indonesia. Djakarta, 22 Juni 1945 Ir. Soekarno Mohammad Hatta A.A. Maramis Abikusno Tjokrosujoso Abdulkahar Muzakir H.A. Salim Achmad Subardjo Wachid Hasjim Muhammad Yamin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar